Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
3 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
3 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
3 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
3 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

2019, Hanya Hanura OSO yang Bisa Daftar Bacaleg

2019, Hanya Hanura OSO yang Bisa Daftar Bacaleg
Rabu, 09 Mei 2018 16:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sinyal positif terhadap DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) selaku pihak yang sah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.

Sinyal ini, disampaikan melalui pendapat dari Staf Khusus Kemenkumham ?RI DR Karjono SH M.Hum saat memberikan pengarahan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018 ?terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam mensuskseskan pemilu 2019? di Pekanbaru, Selasa (08/05/18).

"Secara hukum, keputusan sela itu belum menyangkut perkara, melainkan lantaran tidak terpenuhinya pihak. Sebelum proses peradilan bisa di Injunction (Penetapan Sementara, red), maka tak masuk ke perkara. Norma hukum dalam Undang-undang Pemilu, adalah Mahkamah Partai, Proses Peradilan. Inkrah, jika menang. Maka (Putusan Sela, red), tidak mempengaruhi Keputusan yang lama," ungkap Karjono.

?Lebih lanjut, Karjono menjelaskan bahwa sengketa internal tidak memiliki kekuatan. Dualisme, dalam hukum harus memenuhi Hukum Formil dan Materil.

Posisi Kemenkumham sendiri, lanjutnya, dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Dimana, Kemenkumham hanya berpatokan pada Register terakhir.

"Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (Perubahan Kepemimpinan, red), maka, itu lah yang akan diregisterkan. Dan, apabila masih berseteru, maka (yang berlaku, red) yang terakhir yang yang dicatat oleh Kemenkum?ham," ujarnya.

Terpisah, dari penjelasan tersebut, Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO K Wirawan yang memimpin Sidang Pleno tersebut menyimpulkan bahwa, teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab.

"Artinya, sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa, maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2018, tetap boleh mendaftarkan Caleg," terang Wirawan.

Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat (teregister, red) di Kemenkumham.

"Maka, Hanura dibawa kepemimpinan OSO lah yang berhak. Dengan nomor SK terakhir yakni : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018," ungkap Wirawan.

Seperti diketahui, beberapa bulan sejak OSO menjadi Ketua Umum, partai besutan Jend (Purn) Wiranto ini bergejolah dan terbelah. Sebagian pengurus mengklaim sebagai pengurus yang sah dibawah Kepemimpinan Daryatmo dan Syarifudin Sudding. Sebagian lagi bertahan di kubu OSO.

Kubu Daryatmo melayangkan gugatan. Akirnya, pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan.

Putusan ini sendiri memunculkan sejumlah tafsir dan kebingungan. Termasuk, siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk pemilu 2019 mendatang.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/