Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
10 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Uni Eropa Larang Penggunaan CPO dari Indonesia, Bamsoet: Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Melanggar

Uni Eropa Larang Penggunaan CPO dari Indonesia, Bamsoet: Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Melanggar
Ilustrasi. (net)
Rabu, 02 Mei 2018 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR geram dengan beberapa perusahaan sawit yang melanggar aturan dan tidak memberikan hak-hak para pekerja.

Untuk itu, melalui Komisi IV DPR mendesak Kementerian Pertanian menindak tegas dengan mencabut izin perusahaan.

"Saya minta, Komisi IV DPR segera mendorong Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberian upah pekerja, sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu (2/5/2018)

Hal ini ia sampaikan, guna merespon terkait dengan wacana Uni Eropa yang melarang penggunaan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dalam bahan bakar nabati dari Indonesia pada 2021.

"Saya juga minta, Komisi VI DPR dan Komisi VII DPR untuk mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag), khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna mengkaji secara mendalam wacana pelarangan ekspor CPO dari Indonesia oleh Parlemen Eropa sebagai badan parlementer dari Uni Eropa," tandasnya.

Selain itu kata Politisi golkar ini, Komisi I DPR dan Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan Uni Eropa, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, guna melakukan upaya diplomasi parlemen ke Komite Lingkungan, Kesehatan Publik, dan Keamanan Pangan Parlemen Eropa atau Uni Eropa yang melarang ekspor CPO dari Indonesia.

"Kita desak supaya mereka membatalkan wacana pelarangan tersebut," tegasnya.

Secara khusus, Mantan Ketua Komisi III ini juga meminta agara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberian upah pekerja.

"Perlu diingat, sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/