Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
4 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
4 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PKPI Laporkan Hasyim Asy'ari atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro

PKPI Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro
Perwakilan PKPI saat melapor ke Mapolda Metro Jaya. (GoNews.co)
Senin, 16 April 2018 16:16 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Perwakilan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kedatangannya mereka, guna melaporkan Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan ini terkait atas ucapannya usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PKPI lolos dalam pengikutan peserta pemilu.

"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN dimana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar pelapor dari perwakilan PKPI Reinhard Halomoan, Senin (16/4/2018).

Kronoligisnya kata dia, pada saat itu Hasyim Asy'ari menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos dalam kepesertaan pemilu.

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, namun seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan," ujarnya.

"Ini pendapat pribadi dari pak Hasyim Asy'ari," sambungnya.

Atas ucapan itu, lanjut dia, akan berdampak pada kredibilitas PKPI di mata kader juga masyarakat.

Lebih lanjut prihal laporan ini, Reinhard mengaku membawa beberapa barang bukti yang dapat menjerat Hasyim Asy'ari.

"Kita melampirkan putusan PTUN. Undang-undang pemilu, peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK dan secara dari berbagai media. Ada pasal 27 ayat 3 310 dan 311 KUHP," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/