Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
10 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
11 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
11 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Usulan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Oso: Kembalikan Saja ke UU

Soal Usulan Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Oso: Kembalikan Saja ke UU
Oesman Sapta Odang. (Istimewa)
Senin, 09 April 2018 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar eks napi kasus korupsi dilarang nyaleg menuai pro dan kontra.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO meminta agar perdebatan disudahi dan mengembalikan kepada Undang-Undang (UU) yang ada.

OSO menyarankan agar perubahan dapat dilakukan setelah adanya revisi UU Pemilu. Apalagi saat ini KPU telah melakukan sosialisasi mengenai Pilkada dan Pemilu.

"Kembalikan pada UU saja, kalau kita berdebat sekarang tidak tepat. Karena KPU sudah terbentuk lantaran jalan sudah sosialisasi tentang Pilkada dan Pemilu berjalan, enggak perlu ada perubahan lagi," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, setiap partai politik atau parpol memiliki kebijakan masing-masing dalam mengusulkan caleg mantan narapidana. Apalagi bila karakter mantan narapidana tersebut sudah mulai menunjukkan perubahan.

"Kebijakan itu kalau dia lihat narapidana belum tentu bersalah dan bahkan dulu tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah. Terus kemudian dia juga punya karakter yang berbuat dan menjadi harapan semua partai itu kebijakan," papar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/