Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Pangi: Mantan Napi Jadi Caleg Bukan Urusan KPU

Pangi: Mantan Napi Jadi Caleg Bukan Urusan KPU
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago. (Istimewa)
Sabtu, 07 April 2018 11:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuat peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislative (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan sebaiknya KPU tidak perlu membuat peraturan tersebut.

"KPU tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU lebih baik fokus pada tugas mulianya yaitu penyelenggaraan pemilu yang profesionalitas, independen, integritas, dan adil, mendukung penuh KPU dalam mewujudkan pemilih berdaulat sehingga negara kuat," kata Pangi dalam rilisnya, Sabtu (7/4).

Menurut Pangi, bukan menjadi wewenang KPU untuk membuat peraturan melarang siapapun untuk maju sebagai caleg. Sekalipun mantan napi kasus korupsi, melarangnya berarti sama halnya dengan mencabut hak politik warga negara.

Sedangkan pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim. Meski ia tetap mendukung upaya-upaya dalam pemberantasan kasus korupsi dana memberikan efek jera bagi koruptor, namun hal ini menurutnya bukan wewenang dari KPU.

"KPU harus fokus pada penguatan penyelenggaraan pemilu. Kita sepakat dan mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas dan mendesak untuk diselesaikan, sudah masuk ke level agenda maha penting, masalah yang sudah kronis. Namun mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU. Biarlah institusi lain yang mengaturnya," ujar lulusan S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini.

Di dalam UU Dasar 1945, lanjutnya, juga mengatur bahwa siapapun termasuk mantan narapidana mempunyai hak yang sama untuk dipilih ataupun memilih. Apalagi partai bisa berdalih adanya prinsip the right man on the right place yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal.

Ditambah lagi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana yang tentunya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diperkenankan menjadi caleg atau mengikuti pemilihan umum.

Seharusnya kata dia, KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU dan meminta kepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara.

Pangi menambahkan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini sangat penting dan jangan sampai terjadi pergolakan dan pergesekan antar masyarakat.

"Disebut sebagai mitigasi bencana politik kalau pilpres dan pileg amburadul dan chaos. Apakah kita bisa mendeteksi dan mengantisipasi kemungkinan terjadi pergesekan dan pergolakan yang bisa berimplikasi pada instabilitas politik. Karena pertama kali menyelenggarakan Pilpres dan Pileg secara serentak, tentu sangat dinamis," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/