Home  /  Berita  /  Politik

Politikus Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi Karena Dianggap Lebih Parah dari Ahok

Politikus Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi Karena Dianggap Lebih Parah dari Ahok
Politisi Hanura laporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. (Istimewa)
Rabu, 04 April 2018 02:57 WIB
JAKARTA - Politikus Hanura, Amron Asyhari, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Amron merasa puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati menuai kontroversi. Ia mengatakan, umat Islam yang mendengar puisi itu, dibuat geram.

"Dia sebagai tokoh, harusnya lebih mengutarakan sajak atau puisi yang lebih merangkul," ujar Amron di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Amron menerangkan, video pembacaan puisi oleh Sukmawati di Jakarta Convention Center saat acara Indonesian Fashion Week 2018 Kamis (29/3/2018) telah viral di media sosial. Video itu, dianggap berpotensi membuat kegaduhan.

Amron mengaku melaporkan atas nama pribadi, bukan perintah partai. Ia pun belum melaporkan ke Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, terkait laporan yang dibuatnya dengan pihak terlapor Sukmawati.

"Dia menyinggung perasaan umat Islam. Saya melaporkan atas nama pribadi, terutama bagian yang menyebutkan syariat Islam dan suara azan yang katanya kalah merdu dari kidung," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Amron menyerahkan barang bukti rekaman video di beberapa laman media sosial, "Saya berharap hukum di Indonesia berjalan. Saya tidak mau tahu dia anaknya siapa," ujar Amron.

Amron menganggap kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati, lebih parah dibandingan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab, menurutnya, ucapan Ahok saat pidato hanya kelepasan.

Sedangkan, puisi Sukmawati sudah dipikirkan secara matang.

"Karena statement Ahok itu dia otodidak. Artinya secara responsif aja. Kalau beliau ini, itu kan puisi. Ya namanya puisi kan sudah dia catat, dia baca, dan dia kaji secara berulang-ulang. Setelah itu dituangkan. Sebenarnya ini lebih parah dibandingkan Ahok," ujar Amron.

Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/