Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
21 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
15 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Wisata di Mentawai Diajak Rerlibat dalam Pengurangan Resiko Bencana

Pelaku Wisata di Mentawai Diajak Rerlibat dalam Pengurangan Resiko Bencana
Jum'at, 23 Maret 2018 21:02 WIB
MENTAWAI - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau pelaku usaha akomodasi wisata di daerah itu terlibat dalam kegiatan pengurangan risiko menghadapi bencana.

"Sebagai daerah rawan bencana dan upaya menuju ketangguhan Mentawai menghadapi bencana, Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bupati, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pelaku wisata di Mentawai," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mentawai, Nurdin di Tuapejat, Jumat.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah keterlibatan pelaku usaha wisata untuk menyusun rencana kontijensi atau melakukan simulasi posko dan simulasi lapangan dalam lingkup area usaha.

Selain itu, pelaku usaha wisata juga diimbau untuk membangun shelter dengan kebutuhannya, termasuk jalur evakuasi ketempat yang lebih tinggi yang dilengkapi dengan rambu-rambu.

"Pemahaman mitigasi bencana juga hal penting yang harus dibekali bagi tenaga kerja dan pengunjung di lokasi wisata tersebut," katanya.

Surat edaran bupati katanya, juga mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 pasal 28 dan 29 tentang penanggulangan bencana yang mengisyaratkan keterlibatan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, dalam SE tersebut pelaku usaha juga diminta melakukan pemasangan display informasi meteorologi klimatologi dan geofisika pada setiap fasilitas yang dimiliki.

"Minimal itu sudah menjadi informasi awal tentang kondisi alam bagi pengunjung dan tenaga kerja disana," sebutnya.

Ia mengatakan, dalam pengurangan resiko bencana dibutuhkan kerjasama lintas sektoral termasuk juga kesadaran masyarakat itu sendiri.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mentawai, Desti Seminora mengatakan SE tersebut akan ditindaklanjuti ke seluruh pelaku usaha di daerah itu.

"Kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dengan BPBD Mentawai untuk dapat merealisasikan SE tersebut," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/