Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
9 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
9 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Kata Fahri, Masyarakat Tak Perlu Resah, Pasal 73 UU MD3 Ditujukan untuk Eksekutif

Kata Fahri, Masyarakat Tak Perlu Resah, Pasal 73 UU MD3 Ditujukan untuk Eksekutif
Fahri Hamzah saat menerima aspirasi GKI. (Istimewa)
Selasa, 20 Maret 2018 19:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 pada UU MD3 No. 2 Tahun 2018, bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tetapi, pasal tersebut ditujukan untuk eksekutif.

"Itu pasal untuk pejabat (setiap orang), bukan untuk rakyat," tegas Fahri saat menerima delegasi Gerakat Kebangkitan Indonesia (GKI) yang dipimin bekas Wagub DKI Prajitno di Ruang Kerjanya Lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (20/3/2018).

Maksud kedatangan delegasi GKI ke DPR RI, ingin menyampaikan petisi terkait dengan diundangkannya UU MD3. Petisi ini, menurut Prijanto berangkat dari adanya kegelisahan karena ada norma yang dicantum dalam UU tersebut, yakni Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR.

Belum usai Prijanto menyampaikan petisi, Fahri langsung menjelaskan panjang lebar bahwa soal Pasal 73 itu untuk pejabat pemerintah atau eksekutif, bukan untuk masyarakat yang kritis kepada DPR. 

"Saya mau klirkan ini biar tuntas. Ini (kata setiap orang yang ada di Pasal 73) hanya salah tafsir saja. Sebetulnya itu ditujukan ke mitra kerja DPR," ucapnya lagi.

Sebab akhir-akhir ini, lanjut Fahri mengungkapkan, banyak pejabat yang tidak mau hadir jika diundang rapat oleh DPR. Contohnya, KPK yang menolak dipanggil dengan alasan bersifat independen, begitu pula Menteri BUMN yang tidak pernah memenuhi undangan DPR.

"Padahal, setiap lembaga negara yang anggarannya dibiayai oleh APBN, wajib datang jika dipanggil DPR sebagai badan pengawas pemerintah," tambahnya.

Sebetulnya, menurut Anggota DPR dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR itu harus diliberasi dari kungkungan eksekutif.

"Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya," kata Fahri.

Karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerjasama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia

"Kalau saya lihat, GKI ini digroup WA-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabat nggak pernah mikir," sebutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/