Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tuai Kecaman, Dirlantas Polda Metro: Tak Ada Tilang bagi Pengendara yang Dengar Musik & Merokok

Tuai Kecaman, Dirlantas Polda Metro: Tak Ada Tilang bagi Pengendara yang Dengar Musik & Merokok
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra. (Merdeka.com)
Minggu, 04 Maret 2018 19:16 WIB
JAKARTA - Masyarakat saat ini sedang dihantui kebingungan terkait rencana adanya aturan dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

Beredar isu apabila dilakukan maka kepolisian akan menilang pengendara jika dua hal tersebut dilakukan.

Setelah menuai kritikan dan Kecaman dari berbagai kalangan, akhirnya rencana itu dibantah oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dia menegaskan tidak akan ada tindakan penilangan bagi pengendara yang merokok ataupun yang mendengarkan musik.

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," tegasnya usai menghadiri launching Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang, di kawasan CFD Jakarta, Minggu (4/3).

Namun begitu, saat menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila pengendara menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.

"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan. Terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja," jelas dia.

Khusus untuk pengendara ojek online yang menggunakan atau melihat telepon genggamnya untuk menggunakan navigasi melalui telepon genggam, Halim mengatakan itu bentuk pelanggaran. Ia pun menegaskan akan segera menilang.

"Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu alan ditilang di pasal 285," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/