Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Moeldoko Akan Terjunkan Tim Selidiki Mafia Tanah di Lingga

Moeldoko Akan Terjunkan Tim Selidiki Mafia Tanah di Lingga
KSP Moeldoko. (istimewa)
Sabtu, 24 Februari 2018 22:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, segera menurunkan timnya ke Kabupaten Lingga untuk menyelidiki permainan mafia tanah di daerah ini.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan Bupati Lingga, Alias Wello kepada Moeldoko.

Alias Wello melaporkan, penguasaan tanah secara berlebihan di Lingga oleh beberapa perusahaan dengan hanya bermodalkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

"Saya akan turunkan tim ke Lingga untuk menyelidiki adanya permainan mafia tanah di Lingga. Yang dapat menghambat masuknya investasi," kata Moeldoko, Jumat (23/2).

Modusnya, perusahaan mengajukan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi. Kemudian, meminta pelepasan kawasan hutan ke Menhut, dan tanpa ganti rugi lahan milik.

Akan tetapi, sejak SK pelepasan kawasan hutan itu diperoleh tidak ada kegiatan perkebunan yang dilakukan.

Alias Wello mengungkapkan, salah satu perusahaan itu adalah PT CSA, yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan oleh Menhut tahun 2014 dengan luas sekitar 9.600 Ha.

"Namun hingga saat ini tak ada sedikit pun kegiatan perkebunan di lokasi dimaksud di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur. Ribuan hektare lahan yang dicaplok PT CSA ini adalah milik masyarakat, tanpa ganti rugi,” terang Awe, panggilan akrab Alias Wello.

Awe menambahkan, Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN Kepri tetap memproses permohonan hak guna usaha perusahaan itu meski dia sebagai bupati menolak memberikan persetujuan.

Selain ke KSP, masalah izin yang diterbitkan Kanwil ATR/BPN Kepri untuk PT CSA tanpa persetujuan bupati juga dilaporkan ke Menteri ATR/BPN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/