Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cabuli Stafnya, Kasatpol PP Halmahera Selatan Mengaku Hanya Bercanda

Cabuli Stafnya, Kasatpol PP Halmahera Selatan Mengaku Hanya Bercanda
Kasatpol PP Halmahera Selatan. (Irwan/GoNews.co)
Jum'at, 09 Februari 2018 00:49 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Noce Totononu tidak menampik adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap stafnya sendiri.

Noce Totononu, yang juga mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Halsel itu berkilah hanya sebatas bercanda.

"Saya mohon maaf dan siap melakukan apa saja asalkan korban SH dan keluarganya mau memaafkan, karena jujur saya juga kaget setelah mendengar masalah ini, sebab seingat saya itu hanya bercanda," ujarnya.

Namun pengakuannya tersebut bukan berarti ia terbebas dari sanksi. Pasalnya, korban telah melaporkan tindakannya tersebut ke pihak berwajib.

Selain itu, pihak Polres Halmahera Selatan juga menegaskan, kasus ini tetap diproses hingga tuntas.

Kapolres Halsel AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, saat dikonfirmasi GoNews.co mengatakan, jika terbukti, maka pelaku bakal dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Korban sudah diperiksa termasuk satu saksi, jika terbukti pelaku bisa dijerat pasal 289 KUHP, " jelasnya.

Terkait kasus ini, pelaku juga bakal terkena sanksi berat jika terbukti salah, sebab yang bersangkutan saat ini berstatus PNS, yang otomatis bisa jadi bakal terkena sanksi pemecatan.

Mesti begitu, soal statusnya dia sebagai Kasatpol PP maupun PNS, Pemda Halsel sejauh ini belum bersikap. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halsel, Helmi Surya Botutihe saat dikonfirmasi GoNews.co mengaku telah mengetahui masalah ini.

Diapun mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang sebenarnya.

"Kasatpol telah kami panggil untuk klarifikasi kejadian yang sebenarnya dan yang bersangkutan telah menjelaskan," ujar Helmi.

Meski begitu, Helmi enggan menjelaskan apa isi penjelasan dan klarifikasi yang bersangkutan. Lanjut dia, pihaknya juga berencana akan memanggil staf yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan Kasatpol PP tersebut. "Kami akan mengkroscek dengan wanita yang diduga sebagai korban setelah itu baru diambil kesimpulan apakah yang bersangkutan dikenai sanksi atau tidak," tukasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/