Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
3
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Jaga Netralitas, Suami/Isteri Paslon Kada Berstatus PNS Harus Cuti

Jaga Netralitas, Suami/Isteri Paslon Kada Berstatus PNS Harus Cuti
Istimewa.
Jum'at, 02 Februari 2018 15:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Isu netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan POLRI terus berhembus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 ini.

Tak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi pasangan calon (Paslon) kepala daerah, juga harus menjaga netralitas.

Betapa tidak, sebagai isteri/suami sudah barang tentu tidak akan lepas dari kiprah pasangannya dalam aktivitas politik. Kalau seorang PNS terdaftar sebagai paslon, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Dalam kenyataannya, banyak juga pasangan calon itu yang suami atau isterinya merupakan PNS.

Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta kepada istri atau suami Paslon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye," ujar Menteri Asman usai jalan santai bersama Walikota Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (02/02).

Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

"Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku," tegas Asman.

Menteri mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN diseluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/