Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Sempat Menghilang, Dua Pelaku Curanmor di Tambuo Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Menghilang, Dua Pelaku Curanmor di Tambuo Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tambuo Aur Kuning, Bukittinggi Y dan UO diringkus petugas Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Rabu, 31 Januari 2018 17:23 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Setelah melakukan pengintaian, Satuan Reserse dan kriminal (reskrim) Polres Bukittinggi, akhirnya meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Wakapolres Bukittinggi, Kompol Albert Zai yang di dampingi kasat Reskrim, AKP Rahmad Natun, Rabu 31 Januari 2018 mengatakan kedua pelaku diciduk polisi di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku yang pertama kali kami tangkap adalah pelaku berinisial 'Y'(36), dia ditangkap di Kawasan Ngarai Sianok, Bukittinggi pada tanggal 26 Januari 2018," ungkap Albert Zai.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kepada pelaku pertama, maka ditangkaplah pelaku kedua 'UO'(39) di kawasan Pincuran Gauang, Tarok Dipo, Guguk Panjang, Bukittinggi pada 27 Januari 2018, jelasnya.

Albert Zai mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial SA yang mengalami pencurian oleh pelaku di depan tokonya sendiri, pada Selasa 23 Januari 2018 lalu, yang kemudian dibuktikan dengan rekaman CCTV, lanjutnya.

Selain itu, salah satu pelaku juga merupakan mantan pekerja dari korban pelapor, jadi pelaku mengetahui persis kendaraan yang dicurinya tersebut. Albert juga menyebutkan pelaku juga sempat menghilang dari Bukittinggi usai menjual barang curiannya, namun karena merasa aman dan tidak terdeteksi oleh petugas, kedua pelaku kembali lagi ke Bukittinggi, tukas Albert Zai.

Barang bukti berupa satu unit mobil Colt T L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 8531 CK yang dicuri pelaku di Kawasan Tambuo, Aur Kuning berhasil diamankan di perbatasan Sumbar dan Jambi tepatnya di daerah Muaro Tebo, Jambi. "Satu unit mobil tersebut juga telah dijual oleh kedua pelaku," paparnya.

Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/