Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ekspos Dinas Perdagangan Kota Padang Soal Penataan di Media Timbulkan Keresahan Bagi Pedagang Kecil Jalan Sandang Pangan

Ekspos Dinas Perdagangan Kota Padang Soal Penataan di Media Timbulkan Keresahan Bagi Pedagang Kecil Jalan Sandang Pangan
Ketua Ikatan Pedagang Kecil (IPK) Sumbar, Ramli didampingi Ketua IPK Padang, Nasril dan pedagang kecil lainnya serta pendamping hukum pedagang, Yusack David ketika bercerita soal keresahan pedagang terkait rencana penataan Jalan Sandang Pangan,
Senin, 29 Januari 2018 02:15 WIB
PADANG - Ekspos Dinas Perdagangan Kota Padang di media terkait pemindahan ke gedung Fase I, II atau III menimbulkan keresahan bagi pedagang kecil di sepanjang Jalan Sandang Pangan. Bahkan, kebijakan Dinas Perdagangan ini dinilai Ikatan Pedagang Kecil (IPK) Sumbar membenturkan dengan pedagang yang memiliki kartu kuning.

"Jelas pedagang yang berjualan di gedung Fase I, II atau III punya kartu kuning, sementara kami tidak. Nah, jika penataan dilakukan akan memicu konflik sesama pedagang," tegas Ketua Ikatan Pedagang Kecil (IPK) Sumbar, Ramli ketika berdialog dengan pedagang, Sabtu (27/1/2018) di Pasar Raya.

Menurut Ramli yang didampingi Ketua IPK Padang, Nasril dan Sekretaris IPK Sumbar, Akmal, penataan yang akan dilakukan Pemko tidak harus memindahkan pedagang kecil Jalan Sandang Pangan ke gedung Fase I, II atau III. ruas Jalan Sandang Pangan sekitar 12 meter termasuk trotoar yang baru dibangun. Pedagang bisa ditempatkan di sisi kiri dan kanan masing-masing 3 meter. Artinya 6 meter lagi masih dapat dimanfaatkan untuk kendaraan atau jalan pembeli.

Pedagang Kecil Jalan Sandang Pangan dengan tegas menolak pemindahan lokasi mereka berjualan. Sebab, jika mereka dipindahkan ke gedung Fase I, II atau III tentu tempat tersebut sulit dijangkau oleh pembeli.

Ketua IPK Padang, Nasril cukup menyayangkan sikap Dinas Perdagangan yang tidak berkoordinasi dengan pedagang kecil dalam mengambil kebijakan. Disampaikan Nasril, sejauh ini pedagang tidak pernah menolak jika pedagang diajak bicara. Dicontohkannya, saat pembersihan material bangunan pascagempa pedagang bersama Dinas Perdagangan bersama membersihkan kondisi pasar raya.

"Saya tidak tau apa maksud Dinas Perdagangan melakukan penataan tanpa melibatkan pedagang," ungkapnya.

Pendamping hukum pedagang, Yusack David mempertanyakan langkah Pemko Padang memindahkan pedagang kecil Jalan Sandang Pangan ke Fase I, II atau III. Dikatakan David, harusnya Pemko membuat atauran tentang pedagang kecil bukan menggusur.

"Jangan lantaran presiden mau datang terus pedagang digusur. Pemerintah itu mengayomi bukan main gusur," timpalnya.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Padang, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/