Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
8 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI: RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat Diperlukan

Komite I DPD RI: RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat Diperlukan
Istimewa.
Selasa, 23 Januari 2018 15:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI memandang perlu adanya payung hukum terhadap perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

Masih banyak -hak terhadap masyarakat adat yang terabaikan, konflik-konflik lahan dan kekayaan alam antara masyarakat adat dengan pemilik modal maupun pemerintah terus terjadi.

Hal tersebut dibahas dalam RDPU antara Komite I dengan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Bagir Manan dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Adat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Dr. Kunthi Tridewiyanti, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/8).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam memandang perlunya RUU ini karena sampai sekarang belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Di daerah saat ini banyak terbit perda-perda yang mengatur hal-hal yang terkait dengan hak masyarakat adat, contohnya seperti UU Keistimewaan DIY dan sebagainya, tetapi belum ada payung hukum yang mengatur perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

"Indonesia bukan ruang kosong dan banyak sekali peraturan yang diterbitkan, bahkan bertumpuk-tumpuk, tapi belum ada payung hukum yang khusus memberikan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat,” terangnya.

Senator Bengkulu, Eni Khairani menyatakan kearifan lokal masyarakat adat sering terpinggirkan. Ketika datang suatu hal baru atau kebijakan baru dari pusat, posisi masyarakat adat selalu tidak berdaya.

“Undang-Undang ini nantinya harus mengakomodir hak-hak masyarakat adat dan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat,” tuturnya.

Wakil Ketua Komite I, Hudarni Rani berharap agar masukan dari para narsaumber dapat dirangkumkan supaya RUU tersebut memenuhi segala syarat untuk menjadi UU dan tidak bertentangan dengan hukum yang lainnya.

“Saya kira perlu juga mengundang pengacara untuk melihat dari sudut pandang yang lain terkait konflik masyarakat adat. Kita mau UU ini nantinya bertujuan kepada masyarakat adat untuk mendapatkan pangakuan, dankesejahteraan,” tutupnya.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Adat APHA, Dr. Kunthi Tridewiyanti menjelaskan mengenai betapa pentingnya RUU ini. Saat ini masing-masing daerah sudah banyak perda yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat, sehingga jika ada payung hukum yang tepat maka perda-perda tersebut ada yang memayungi.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Bagir Manan Bagir Manan mengatakan saat ini hukum adat mengalami banyak perubahan dan orang tidak lagi terikat bahkan mulai memudar. Hal tersebut terjadi karena keterbukaan lingkungan, kemajuan teknologi. Selain itu Bagir juga menyampaikan bahwa hukum adat juga bisa memudar akibat perubahan keyakinan.

"Dahulu hukum adat seperti agama dan sangat mengikat dalam kehidupan masyarakat, tetapi sekarang banyak pengaruh besar yang mengubah hukum adat itu sendiri,” jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/