Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Narkoba Seberat 10,2 Gram Siap Edar Diamankan Polres Agam

Narkoba Seberat 10,2 Gram Siap Edar Diamankan Polres Agam
Kasat Narkoba Polres Agam AKP.Antonius Dachi saat memeriksa pelaku pengedar sabu di Fanta Kecamatan Matur.di Polres Agam.
Rabu, 17 Januari 2018 18:11 WIB
LUBUKBASUNG - Seorang yang diduga bandar narkoba jenis Sabu ditangkap Polres Agam, Selasa (16/1/2017) malam di kawasan Fanta, Kecamatan Matur. Barang bukti narkoba seberat 10,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp1.855.000 disita petugas.

Pelaku yang ditangkap HF (31) tahun warga Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukitinggi. Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi mengatakan penangkapan pelaku ini sekaligus menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Matur.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Fanta. Dari informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan pengintaian.

"Setelah dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara, ternyata benar ada tranksaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka," tegas Antonius Dachi kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Jajaran Polres Agam menciduk tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motor. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya Fanta-Bukittinggi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dari pengakuan pelaku, profesi sebagai bandar narkoba di Matur baru dijalani selama tiga bulan.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Polres Agam akan mengembangkan kasus ini sekaligus melacak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Selama 2017, Polres Agam mampu mengungkap 28 kasus narkoba.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Hukum, GoNews Group, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/