Nelayan Linggo Sari Baganti Bakar Dua Unit Kapal "Pukat Harimau"
Penulis: Teddy Setiawan
"Beroperasinya kapal "pukat harimau, sebelumnya sudah kami laporkan baik ke Pemkab Pessel maupun aparat penegak hukum. Namun, pengaduan kami para nelayan tidak pernah digubris," kata seorang nelayan yang enggan disebut namanya kepada GoSumbar, Senin (1/1/2018).
Peristiwa pembakaran terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua kapal tersebut ditangkap para nelayan tradisional di perairan Linggo Sari Baganti. Aksi pembakaran sempat dihalangi anak buah kapal tersebut sambil menggertak para nelayan dengan golok.
Tak hanya paa anak buah kapal, nelayan yang jumlahnya mencapai ribuan orang pun nyaris melampiaskan amarahnya pada camat setempat, karena mencoba menghalangi aksi itu. Keberadaan kapal dengan alat tangkap pukat harimau mini itu di Linggo Sari Baganti, lanjutnya, sudah berlangsung sejak belasan tahun atau sekitar 2005.
Bahkan, pada 2013, para nelayan Muaro Kandis pernah menangkap kapal tersebut dan diserahkan pada pihak berwajib. Namun, tidak ada kejelasan lebih lanjut atau proses hukum terhadap operasional kapal berpukat harimau itu dari pihak berwenang.
Bukan memberi efek jera, justeru aksi alat tangkap yang dilarang negara itu malah kian berjadi-jadi. Akibatnya, secara perlahan, tapi pasti keberadaannya mulai menggerus hasil nelayan lain dengan alat tangkap resmi.
"Kapal itu serimg merusak pukat dan kapal milik nelayan tradisional. Karena bobotnya sangat besar," terangnya.
Untuk itu, tambahhya, warga meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera mengusut tuntas persoalan tersebut.(***)
Editor | : | Agib Noerman |
Kategori | : | Pesisir Selatan, Peristiwa, Umum |