Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 56.563 Syarat Dukungan, Alkudri-Syafril Basir Mendaftar ke KPU Padang Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 56.563 Syarat Dukungan, Alkudri-Syafril Basir Mendaftar ke KPU Padang Lewat Jalur Perseorangan
Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota, Alkudri-Syafril Basir menerima berita acara penyerahan dokumen syarat dukungan dari Ketua KPU Padang M Sawati dan disaksikan komisioner KPU lainnya.
Kamis, 30 November 2017 09:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang, Alkudri-Syafril Basir resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dalam pemilihan walikota Padang 2018 mendatang. Bersama rombongan, Alkudri datang ke kantor KPU, Rabu (29/11/2017) sekitar 21.00 WIB dan menyerahkan dokumen persyaratan jalur perseorangan.

Menggunakan kemeja batik berwarna biru, Alkudri dan rombong disambut Ketua KPU M Sawati bersama empat komisioner lainnya. Terlihat tim pemenangan Alkudri-Syafril Basir membawa puluhan kotak dokumen yang berisi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan warga dari 11 kecamatan.

Sesuai persyaratan, minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pilwako Padang sebanyak 41.116. Syarat dukungan tersebut berupa foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan itu  minimal 50 persen kecamatan. Namun, dokumen dukungan yang diserahkan Alkudri-Syafril Basir tersebar di 11 kecamatan.

Komisioner KPU Padang Bidang Teknis, Candra Eka Putra menjelaskan setelah menerima berkas dokumen dukungan sebagai syarat pencalonan, KPU  langsung melakukan penelitian, pemeriksaan berkas dukungan berdasarkan kecamatan.

"“KPU langsung melakukan penelitian atas dokumen jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan kecamatan," tegas Candra.

Candra menambahkan, jika hasil penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi dukungan dinyatakan lengkap, KPU Padang akan menyerahkan berkas dukungan tersebut ke PPS dan PPK. PPS dan PPK akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Berdasarkan data yang diupload tim Alkudri-Syafril Basir di sistem informasi pencalonan (SILON) untuk  Pilkada 2018, foto copy KTP sudah melampaui dukungan minimal  yakni 56.563. Sementara syarat  dukungan minimal 41.116. SILON ini terhubungan dengan KPU RI dan sistem data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

”Dengan dukungan KTP yang melebihi jumlah syarat minimal, kami yakin lolos mengikuti pilwako Padang," ungkap Alkudri.

Pada kesempatan itu, tokoh muda Pauh ini berharap prinsip penelitian dokumen yang dilakukan KPU benar-benar adil, transparan, akuntabel sesuai dengan sumpah jabatan. Semoga menjadi awal untuk mewujudkan Padang Hebat yang amanah.(***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/