Lahan Sengketa PT KAI-Basko Minang Plaza Segera Dieksekusi
"Penetapan eksekusi lahan sudah diterbitkan PN Padang tertanggal 15 November 2017. Bahkan, pihak PN Padang sudah menetapkan jadwal eksekusi lahan yakni, Rabu 6 Desember 2017," tegas kuasa hukum PT Kereta Api Divre II Sumbar Lusda Astri kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Rilis yang diberikan Law Office Lusda Sunarty & Partners selaku kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar memang terdapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara N0.12/Pdt.G/2012/PN Padang dengan kop surat Pengadilan Negeri Padang Kelas I A. Surat dengan Nomor W3.U1/4308/HK02/XI/2017 ini ditujukan kepada PT KAI selaku penggugat, PT BMP selaku tergugat dan Lurah kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang.
Dijelaskan Lusda, sebelum melakukan eksekusi lahan, jurusita PN Padang sudah memanggil tergugat yakni pihak PT BMP guna di Aanmaning (teguran) supaya menjalankan isi putusan perkara dengan sukarela. Namun, setelah delapan hari sesuai ketetntuan undang-undang teguran tersebut diabaikan.
Lusda Astri juga mengemukakan dengan ditolaknya PK PT BMP, maka tergugat juga diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp25.672.680,00. "Amar putusan MA juga menilai PT BMP melakukan tindakan wanprestasi," kata Lusda.
Diketahui, kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.
Dalam laporan disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yg berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.(***)
Editor | : | Agib Noerman |
Kategori | : | Padang, GoNews Group, Lingkungan, Hukum |