Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

E... Buset Dah, Nyamar Pakai Baju Koko Mirip Ustaz, Pria Ini Ternyata Maling Kotak Amal di Masjid

E... Buset Dah, Nyamar Pakai Baju Koko Mirip Ustaz, Pria Ini Ternyata Maling Kotak Amal di Masjid
Istimewa.
Jum'at, 27 Oktober 2017 18:21 WIB
SURABAYA - Penjara rupanya tidak membuat Wariyanto (42) warga Dukuh Setro Surabaya, jera. Betapa tidak, pada Juli lalu dia bebas dari jeruji besi, namun saat ini masuk lagi dalam kasus serupa. Yakni pencurian kotak amal di Musala Jalan Lebak Surabaya.

"Pelaku berada di musala sejak subuh untuk mengincar kotak amal sasarannya," kata Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Aiptu Budianto, Kamis (26/10/2017).

Budianto mengatakan, dalam modusnya pelaku menggunakan peci, baju koko berwarna putih dan sarung. Itu dilakukan agar seperti jamaah pada umumnya. Namun saat usai shalat subuh, pelaku masih bertahan berada di Musala Syariatussilmi.

"Jadi pelaku juga mengikuti shalat berjamaah subuh, tapi untungnya ada salah satu jamaah mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," terangnya.

Ketika dipantau hingga menjelang dhuhur, Wariyanto mendekati kotak amal. Disitulah, dia mengungkit isi kotak tersebut. Namun aksinya diketahui, hingga Wariyanto yang tak sempat membawa kabur uang cungkitannya harus diamankan warga.

"Beruntung belum sempat diamuk massa. Setelah ditangkap, pelaku diamankan dan diserahkan ke kami polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Budianto. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/