Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
24 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Protes Ketatnya Syarat Dokumen di Tingkat KPUD, Hanura Minta KPU Pusat Sosialiasai ke Daerah

Protes Ketatnya Syarat Dokumen di Tingkat KPUD, Hanura Minta KPU Pusat Sosialiasai ke Daerah
Pengurus DPP Partai Hanura saat menggelar konfrensi pers. (istimewa)
Minggu, 15 Oktober 2017 14:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketatnya persyaratan dokumen di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diprotes oleh Partai Hanura. Pasalnya KPU dinilai kurang dalam memberikan sosialisasi terhadap syarat pendaftaran pemilu di daerah.

Terkait hal ini, DPP Partai Hanura protes keras. DPP Hanura pun meminta agar KPU lebih gencar mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.

"Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Sutrisno yang juga Ketua DPP Partai Hanura dalam konprensi pers di The City Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2017).

Sutrisno juga meminta KPU Pusat agar menjelaskan kembali kepada KPUD, mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari. Karena menurutnya, DPP Partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di sipol tersebut.

"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampe besok terakhir. Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," jelasnnya.

Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini disayangkan oleh Sutrisno karena proses pendaftaran yang sulit.

"Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," ucapnya.

"Katakanlah kita masuk di Sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang partai Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian," sambungnya.

Padahal kata dia, dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.

"Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan," tuturnya.

Di mana bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017:

Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/