Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
13 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gamawan Bantah Ikut Menangkan PNRI dalam Proyek e-KTP

Gamawan Bantah Ikut Menangkan PNRI dalam Proyek e-KTP
Foto: Aktual.com
Senin, 09 Oktober 2017 22:28 WIB
Penulis: AP Karu
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah sengaja memenangkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia untuk menyelesaikan proyek e-KTP Tahun 2011-2012.

"Menurut undang-undang, Perpres 10 harus menteri yang tandatangan. Penetapan memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia," kata Gamawan saat bersksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Ia menjelaskan, sebelum menandatangani hasil penetapan pemenang lelang tender proyek e-KTP, ia terlebih dahulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan untuk mengaudit hasil tender itu.

"Pada waktu saya mau tanda tangan, saya tidak percaya bagitu saja. Saya kirim dokumennya ke BPKP. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP, minta ini di audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya. Sebelum saya tandatangan, saya minta pula BPKP audit, setelah keluar hasilnya baru saya Tandatangani. Jadi panitianya melapor kepada saya," paparnya.

Ia juga menyebut, sebelum tender dilakukan ia sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk mendampingi tender tersebut.

"Sebelumnya saya juga sudah surati BPKP dan LKPP, tolong dampingi tender proyek ini," katanya.

Gamawan mengakui bahwa tanpa meminta BPKP untuk mengaudit pun, dirinya bisa menandatangani surat pemenang tender itu. Namun karena dia memegang teguh prinsip kehati-hatian, dia pun meminta BPKP mengaudit.

Ia menambahkan, jika sedari awal laporan BPKP mengatakan bahwa memang ada kecurangan dalam penentuan pemenang tender, maka dia akan membatalkan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Setelah diaudit oleh BPKP, Gamawan pun mengaku pernah mempersantasikan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apabila terdapat KKN, dan dinyatakan oleh aparat hukum, aparat hukum itu siapa? Kan harus polisi, harus, jaksa, harus KPK, BPKP, BPK, kan itu. Sejauh selama saya jadi Menteri Dalam Negeri nggak pernah ada laporan bahwa ini ada mark up. Bagaimana saya mau batalkan," tutupnya.

Selain Gamawan Fauzi, persidangan kali ini juga menjadwalkan kesaksian Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun, kedua politisi tersebut tidak hadir.

Gamawan Mengaku Pernah Terima Uang Dari Suciati

Gamawan Fauzi mengaku pernah menerima uang dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati.

Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran honor waktu dia menjadi narasumber. Ia mengaku tak tahu jika uang tersebut rupanya berasal dari Andi Narogong.

“Honor itu dipotong pajak dan ada tandatangan saya. Saya juga dikasih honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya," ujarnya.

Ia juga mengaku kesal dan malu atas pemberitaan tentang penerimaan uang itu. Pasalnya ia selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP bahkan saat ia pulang ke kampung halamannya.

“Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi. Karena saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti (kuitansi) ini,” ungkapnya.

Diketahui, uang honor yang diterima oleh Gamawan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui saat Suciati memberikan kesaksian di sidang e-KTP pada Senin, (2/10/2017) lalu.

Dalam kesaksiannya, Suciati mengaku pernah diberikan uang US$ 73.700 oleh mantan Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Irman. Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

Salah satunya yaitu membiayai narasumber dalam dialog interaktif di stasiun TV. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Suciati mengatakan pernah membayar mantan Menteri Gamawan Fauzi untuk kunjungan kerja.

Dia melanjutkan, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

Sebelumnya, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/