Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca OTT, Tim Saber Pungli Bukittinggi Tetapkan Seorang Oknum Pegawai Satpol PP Bukittinggi Sebagai Tersangka

Pasca OTT, Tim Saber Pungli Bukittinggi Tetapkan Seorang Oknum Pegawai Satpol PP Bukittinggi Sebagai Tersangka
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kota Bukittinggi Kompol Dasvery Abdi memberikan keterangan Pers, Kamis 5 Oktober 2017.
Jum'at, 06 Oktober 2017 16:22 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Setelah melakukan penyidikan secara intensif, dengan menghadirkan 3 orang saksi, Tim Saber Pungli Bukittinggi akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bukittinggi pada Minggu 1 Oktober 2017 dini hari .

Dalam keterangan persnya, Kamis 5 Oktober 2017, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana yang di dampingi Ketua Tim Saber Pungli Bukittinggi Kompol Dasveri Abdi membenarkan telah melakukan OTT di kantor Satpol PP pada malam itu pukul 01.30 dini hari, terhadap tersangka berinisial E yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertugas di Satpol PP Kota Bukittinggi.

"Operasi Tangkap Tangan kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat pelapor bahwa telah dimintai sejumlah uang, karena dugaan tindakan pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda) yang telah mereka lakukan, "ungkapnya.

Dikatakan juga oleh Kapolres, peristiwa ini bermula ketika tertangkapnya sepasang kekasih yang dikategorikan oleh Satpol PP sebagai pelanggaran Perda karena diduga telah berbuat mesum di kawasan publik yang berlokasi di Taman Jam Gadang pada hari Jumat 29 September 2017 siang.

"Kemudian pasangan ini dibawa ke kantor, namun setiba di kantor pasangan itu malah dimintai sejumlah uang sebagai jaminan, barulah pada hari Minggu pasangan itu bisa memenuhi biaya penindakan Perda. Namun karena ada indikasi dugaan pungli, maka Tim Saber segera menahan yang bersangkutan," terang Kapolres.

Jika mengacu kepada aturan, menurut Arly Jembar Jumhana, Satpol PP hanya diperbolehkan untuk menahan KTP, namun saat diamankan oleh tim Saber Pungli pada Minggu 1 Oktober 2017, petugas menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2.250.000, cincin emas seberat 2,5 gram dan satu unit Hp merek Samsung dan KTP korban dugaan pemerasan. Karena semua itu tidak sesuai aturan dan sudah termasuk kategori pungli, jelasnya.

"Saat ini, oknum ASN yang bertugas di instansi Satpol PP Bukittinggi tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka, dan sejauh ini Tim Saber Pungli juga telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi termasuk, kasat Pol PP Bukittinggi, Syafnir, Korban dan termasuk tersangka sendiri," ucapnya.

Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam dugaan pungli ini, karena, saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Tiim Saber Pungli, pungkas Kapolres.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/