Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
21 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Jonru Ginting. (istimewa)
Jum'at, 29 September 2017 11:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/9). Namun, Jonru belum ditahan.

Jonru diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid. Dia telah mengunggah konten-konten yang diduga menyinggung SARA. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penetapan status tersangka pada Jonru. 

"Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Meski demikian Argo belum membeberkan lebih jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penangkapan dan penetapan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut. 

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan," ucapnya.

Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

"Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang," tuturnya. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/