Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
23 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
17 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tetapkan Bupati Cantik dari Kukar sebagai Tersangka, KPK: Bukan Kasus OTT

Tetapkan Bupati Cantik dari Kukar sebagai Tersangka, KPK: Bukan Kasus OTT
Istimewa.
Selasa, 26 September 2017 18:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Bupati Cantik, Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Iya dia (Rita) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). 

Laode mengatakan, penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus yang sejak lama diselidiki KPK.

Ditanya lebih lanjut, Laode enggan membeberkan lebih detail tentang perkara yang menjerat politikus partai Golkar itu sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia berdalih, dalam waktu dekat KPK akan memberi keterangan resmi atas hal tersebut.

Laode juga menuturkan, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan di Kutai Kertanegara. Tim KPK, kata dia, hanya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

"Jadi itu pengembangan kasus, bukan OTT," ujarnya. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/