Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Janji Awasi Secara Saksama Biro Travel Umroh

Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Janji Awasi Secara Saksama Biro Travel Umroh
Menteri Agama Lukman Hakim. (istimewa)
Kamis, 14 September 2017 18:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memantau secara ketat biro perjalanan umroh pasca pembekuan first Travel oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin mangatakan, pihaknya akan mengawasi secara saksama dan menerapkan peraturan terhadap biro travel sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya intinya kita terus mengamati mencermati PPIO (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh). Mereka-mereka yang bertindak sebagai biro perjalanan umroh itu terus kita pantau secara lebih seksama lebih ketat agar betul-betul menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Lukman menegaskan, biro travel tidak boleh menelantarkan Jemaah haji baik pada masa pendaftaran, masa pelunasan di tanah air, apalagi kalau sudah beradah di tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.

"Jadi tidak boleh ada penelantaran terhadap jamaah, baik ketika masa pendaftaran ketika masa pelunasan ketika masih di tanah air apalagi ketika di tanah suci," tegasnya.

Selain itu kata Lukman, biro travel tidak boleh melanggar perjannjian dengan para jemaah yang dapat merugikan para jemaah yang hendak menjalankan ibadah sucinya.

"Hal-hal lain yang bertentangan atau melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam kesepakatan antara biro travel tersebut dengan para jamaah," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/