SPG Rokok akan Dilarang 'Jualan' di Kota Padang
Promosi dan penjualan rokok melalui gadis promosi produk (Sales Promotion Girl/SPG) rokok setelah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai direvisi akan dilarang. Saat ini, DPRD Padang merevisi perda tersebut dengan poin, yang menjadi banyak sorotan, pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang, Muharlion, mengatakan, pada revisi perda tersebut, Pemko Padang mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
''Pemko Padang juga mengusulkan pelarangan perusahaan rokok mensponsori kegiatan-kegiatan di Padang, seperti konser musik. Promosi dan penjualan rokok melalui SPG juga dilarang dalam perda itu,'' ujar Muharlion setelah diskusi publik bertema “Pelarangan Iklan Rokok di Ruang Publik” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi Sumbar di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Selasa (15/8).
Namun, Pemko Padang, dalam revisi perda itu, kata Muaharlion, membolehkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan berskala nasional dan internasional. Salah satu kegiatan berskala internasional yang dibolehkan untuk disponsori perusahaan rokok adalah Tour de Singkarak. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | Ekonomi, GoNews Group, Padang |