Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh
Istimewa.
Selasa, 08 Agustus 2017 14:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menindak tegas Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Anak buah Surya Paloh itu dinilai layak untuk dicopot sebagai anggota DPR.

Ketua DPP PKS bidang Hukum Zainuddin Paru mengatakan, Viktor telah melakukan fitnah dan menebar ujaran kebencian terhadap sejumlah partai. Atas dasar itu, MKD diminta memecat Viktor sebagai anggota dewan

"Karena (Viktor) diduga melakukan ujaran kebencian dan permusuhan ditengah masyarakat. Menurut kami ini adalah fitnah menyesatkan," kata Zainuddin, usai melaporka Viktor ke MKD, di Gedung DPR, Senin (7/8/2017).

Hal itu menanggapi pernyataan Viktor dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

Kata Zainuddin, Viktor diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Menurutnya, sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Viktor telah diserahkan ke MKD DPR untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami bawa bukti video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik," terangnya.

Sebelumnya, Victor menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

"Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN," kata Victor, dalam sebuah video yang beredar di media sosial. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/