Home  /  Berita  /  Hukum

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Nagari, Ini Penjelasan Kajati Sumbar...

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Nagari, Ini Penjelasan Kajati Sumbar...
Rabu, 26 Juli 2017 09:00 WIB
PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Diah Srikanti membantah bahwa pihaknya menghentikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Nagari. Bahkan, Diah menjamin kasus yang penyidikannya dimulai tahun 2015 ini masih dalam penanganan penyidik.

"Penyidikannya masih dilakukan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” jelas Kajati, Sabtu (22/7/2017) akhir pekan lalu.

Diah Srikanti menyebutkan koordinasi dengan Kejagung guna memaksimalkan pembuktian adanya tindak pidana korupsi di Bank Nagari.

“Koordinasi kami lakukan agar dapat menyamakan pendapat sehingga tidak ada keraguan lagi dalam persidangan. Disamping itu kami juga sudah melakukan gelar perkara, tentu saja kami ingin segera menuntaskan perkara ini agar didapati kepastian hukum,” ucap Kajati.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji,  juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus, Kejati Sumbar juga meminta keterangan para ahli termasuk akademisi, serta bagaimana semestinya perjanjian kredit atau aprraisal dari Bank tersebut. “Kasus dugaan korupsi di Bank Nagari ini, kami juga melibatkan pihak akademisi salaku ahli, guna membantu memberikan keterangan, agar didapati kepastian dari bentuk perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank Nagari,” ucap Dwi Samudji kepada sumbartoday.com

Kasus dugaan korupsi Bank Nagari ini, sudah lama ditangani Kejati Sumbar, bahkan dalam penyidikan yang dimulai Januari 2015 lalu, pihak kejaksaan sudah melakukan penyitaan  uang tunai sebesar Rp 14 miliar, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan hukumnya.

Sebelumnya pada tahun 2010 lalu pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp 23 miliar dalam jangka 5 tahun kepada Bank Nagari. Namun dalam pemberian kredit tersebut, prosesnya tidak sesuai dengan prosedur. Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp19,4 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, jaksa penyidik Badrut Tamam, menyebutkan kasus ini ibarat pembobolan bank.

“Berdasarkan penyidikan kasus ini bagaikan pembobolan bank secara bersama, karena diduga uang pinjaman diproses tanpa prosedur dan persyaratan yang benar,” jelasnya. (***)

Editor:Agib Noerman
Sumber:www.sumbartoday.com
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/