Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Pimpinan Dewan Gelar Rapat, Nurul Arifin: Posisi Novanto Di DPR Aman Sampai Ada Putusan Inkrah

Pimpinan Dewan Gelar Rapat, Nurul Arifin: Posisi Novanto Di DPR Aman Sampai Ada Putusan Inkrah
Nurul Arifin. (istimewa)
Selasa, 18 Juli 2017 12:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR akan tetap aman. Ketua DPP Golkar Nurul Arifin menegaskan bahwa posisi itu tidak akan mengalami perubahan hingga ada keputusan yang mengikat atau inkrah dalam kasus ini.

"Untuk Pak Novanto sesuai UU MD3 pasal 87, jadi tidak ada perubahan apapun sampai ada putusan pengadilan yang inkrah," tegasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Kata Nurul, sore ini akan ada rapat pimpinan DPR yang membahas mengenai posisi Setya Novanto berdasarkan UU MD3.

"Kalau mau, nanti update tunggu pleno siang ini," pungkasnya.

Pimpinan DPR Gelar Rapim Bahas Nasib Setya Novanto

Sementara itu, Pimpinan DPR akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menanggapi penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Setya Novanto.

"Rapim DPR akan membuat keputusan menyikapi situasi tersebut dan tentunya kita mengacu kepada UU MD3 dan tatib DPR terkait apa yang akan dilakukan ke depan," tegas Fahri kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Namun begitu, Fahri memastikan bahwa penetapan status tersangka kepada Novanto tersebut tidak akan berdampak terhadap fungsi dewan. Sebab pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliunSetya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sumber:m.rmol.co
Kategori:Politik, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/