Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
19 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bantah Pernyataan Sekretaris Kabinet, Ketua MK: Pemerintah Tak Pernah Konsultasikan Perppu Ormas

Bantah Pernyataan Sekretaris Kabinet, Ketua MK: Pemerintah Tak Pernah Konsultasikan Perppu Ormas
Ketua MK Arief Hidayat
Jum'at, 14 Juli 2017 18:17 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah bahwa pemerintah pernah berkonsultasi dengan MK sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Arief Hidayat, pemerintah tidak bisa melakukan konsultasi dengan MK karena Perppu Ormas berpotensi menjadi objek perkara untuk digugat ke lembaga pengawal konstitusi itu.

''Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami,'' ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Arief menjelaskan, jika MK sudah mengemukakan pendapat kepada pemerintah maka bisa mengganggu proses putusan perkara nantinya.

''Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang,'' kata dia menegaskan.

Arief menuturkan MK akan memberikan kesempatan apabila ada pihak-pihak ingin mengajukan uji materi terkait Perppu Ormas. Dia menyatakan MK bersikap pasif dalam memerima pengajuan perkara oleh masyarakat.

''Silakan saja jika mau ajukan. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya MK menanti perkara yang masuk ke sini,'' kata Arief.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Perppu Ormas telah dipersiapkan dengan matang dan hati-hati-hati. Pemerintah menerbitkan perppu itu demi kepentingan bangsa.

Pramono menambahkan perppu yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan melibatkan para pemangku kepentingan. Termasuk konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

''Pemerintah meyakini langkah yang diambil dengan ?cukup hati-hati, cermat, karena ini melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Kami meyakini ini,'' ujar dia di Istana Bogor, Jumat (14/7).***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/