Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
22 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
16 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus DPR Tantang KPK "Sikat" Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP

Pansus DPR Tantang KPK Sikat Anggota Dewan yang Terlibat E-KTP
Ilustrasi.
Sabtu, 08 Juli 2017 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memasuki pekerjaan rinci.

Salah satunya, mereka telah melakukan dengar pendapat dari para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi, meminta KPK tetap membongkar kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah ditanganinya.

"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya,” tegasnya dalam diskusi bertajuk “Nasib KPK di Tangan Pansus” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Pasalnya, dia menegaskan bahwa pengguliran hak angket ini tak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP yang diduga banyak melibatkan anggota DPR.

“Disikat saja sampai kepuncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak nanti dikait-kaitkan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Diketahui, banyak pihak menduga pengajuan hak angket ini erat kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pasalnya, hak angket digulirkan setelah Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/