Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Fraksi PPP Sebut Pemerintah Tak Dewasa

Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Fraksi PPP Sebut Pemerintah Tak Dewasa
Istimewa.
Jum'at, 16 Juni 2017 17:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sikap Pemerintah yang mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu, mendapat tanggapan keras dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi.

Bahkan dirinya menyebutkan, jika pemerintah benar-benar menarik diri, maka ia beranggapan sikap tersebut adalah kekanak-kanakan dan tidak dewasa.

"Jadi kami sarankan pemerintah untuk tidak pakai jurus ancam-mengancam. Kita semua berupaya untuk dewasa dalam berdemokrasi," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (16/6/2017), di Jakarta.

Untuk diketahui, salah satu isu yang belum ada titik temu antara pansus dengan pemerintah, adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Ancaman menarik diri dilontarkan jika angka presidential threshold 20-25 persen yang diusulkan pemerintah tak disetujui pansus.

Maka menurut Baidowi, jika pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

"Konsekuensinya, penyelenggaraan Pemilu 2019 berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

Baidowi juga menilai, opsi tersebut tak strategis, tak bijak, dan gegabah.

"Ya jelas dong, opsi tersebut aneh karena RUU Pemilu merupakan usulan pemerintah. RUU ini adalah usulan pemerintah. Kok malah pemerintah yang mau mundur alias menolak," ujar Anggota Komisi II DPR itu.

Meski pembahasan RUU Pemilu belum juga selesai, Baidowi mengklaim, terobosan dan progres pembahasan cukup baik. Lima isu krusial yang belum diputuskan menyisakan opsi pilihan enam paket.

Ia yakin, opsi tersebut masih bisa dirampingkan menjadi dua atau tiga paket. Jalan kompromi juga masih mungkin dilakukan.

"Kalau soal voting itu merupakan salah satu cara pengambilan keputusan di luar musyawarah. Apalagi pemerintah sudah berkali-kali menyebutkan bahwa RUU ini domain DPR. Kalaupun ada voting, saya yakin paling hanya satu atau dua isu," kata dia.

Sebelumnya, pihak Pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung di DPR RI. Ancaman ini terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Pemerintah ngotot menggunakan presidential threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sementara, suara fraksi di DPR saat ini masih terbelah.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (15/6/2017) kemarin.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan. Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/