Home  /  Berita  /  GoNews Group

Horeee, 23, 27-30 Juni Cuti Bersama, PNS Bisa Libur 10 Hari

Horeee, 23, 27-30 Juni Cuti Bersama, PNS Bisa Libur 10 Hari
Ilustrasi PNS. (dream)
Kamis, 15 Juni 2017 15:02 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Namun terkait perayaan Idul Fitri 1438 H, dilakukan penambahan hari cuti bersama, sehingga melebihi yang ditetapkan dalam Keppres No. 18 Tahun 2017 tersebut.

Penetapan cuti ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23 Juni 2017 dan 27—30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Selain itu presiden jug menetapkan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

''Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),'' bunyi diktum kedua Keputusan Presiden itu.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 jatuh pada 27—30 Juni 2017.

Namun, kemudian muncul kabar bahwa penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kepada Sekretaris Kementerian PANRB yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu hari libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan pengesahan penambahan cuti Lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden dan regulasi itu telah ditandatangani oleh Jokowi hari ini.

Dengan adanya penambahan hari cuti bersama tersebut, maka para PNS bisa menikmati liburan selama sepuluh hari, mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017.

Sebab, tanggal 24 dan 25 Juni jatuh pada Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur bagi PNS. Sedangkan tanggal 1 dan 2 Juli juga jatuh hari Sabtu dan Minggu.

Dengan demikian, PNS baru kembali masuk kerja hari Senin tanggal 3 Juli. Sehingga total libur PNS sepuluh hari, yakni dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/