Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
14 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
15 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasang Foto Jokowi Pose Tambal Ban, Pemilik Akun Facebook di Pasuruan Diciduk Polisi

Pasang Foto Jokowi Pose Tambal Ban, Pemilik Akun Facebook di Pasuruan Diciduk Polisi
Istimewa.
Sabtu, 10 Juni 2017 07:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (7/6) menangkap Burhanudin asal Pasuruan, Jawa Timur yang merupakan pelaku penghina Presiden Joko Widodo dan pejabat kepolisian di media sosial Facebook.

"Dalam media sosial Facebook itu, pelaku yang memakai nama Elluek Ngangeni ini mengunggah foto Presiden Joko Widodo seperti tukang tambal ban," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (9/6/2017).

Barung mengatakan, Burhanudin bersimpati pada kelompok Front Pembela Islam (FPI) sehingga melakukan hal tersebut.

"Burhanudin ini tidak sendirian, dia bersama rekan yang lainnya yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran karena dianggap melecehkan kepala negara," kata Barung.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran dalam bermedia sosial, karena apa yang dilakukan di media sosial dibaca orang banyak.

"Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu maka ada hukum yang menjeratnya yakni Undang-undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) yang nanti kami kenakan," ujar dia.

Selain UU ITE, kata Barung, ada UU lain yang akan menjeratnya, yakni UU KHUP yakni berupa penghinaan kepada kepala negara, dan undang-undang lainnya.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena baru kami tangkap semalam dan hari ini kami langsung rilis," tutur Barung.

Burhanudin mengaku dalam mengunggah foto presiden, dirinya tidak ada yang menyuruh. Pelaku mengaku bersimpati kepada FPI sehingga memutuskan untuk menghina presiden di media sosial facebook.***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/