Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
3 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
3 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
2 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
3 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Isi Ramadan dengan Banting Kartu, Masyarakat Lapor Polisi, Ditangkep Dech...

Isi Ramadan dengan Banting Kartu, Masyarakat Lapor Polisi, Ditangkep Dech...
Istimewa.
Selasa, 06 Juni 2017 02:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
GRESIK - Bulan Ramadan seharusnya dijadikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, bulan suci ini malah dijadikan ajang bermain judi oleh empat warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Keempat pelaku tersebut asyik bermain judi di Desa Mondoluku yang akhirnya digerebek oleh polisi yang sedang melakukan patroli.Empat pelaku yang ditangkap polisi diantaranya SM (55), US (46), dan ST (39) semuanya warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom.

Sedangkan SP (39) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom. Terungkapnya kasus judi di Bulan Ramadan itu berawal dari informasi masyarakat.

Bahwa, di Desa Mondoluku dijadikan ajang bermain judi hampir setiap malam. Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, polisi akhirnya bergerak ke lokasi dan mendapati ada empat pelaku sedang asyik bermain judi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang taruhan sejumlah uang taruhan Rp 450 ribu serta satu set kartu domino," ujar Kapolsek Wringinanom AKP Rudi Hartono, Senin (5/06/2017).

AKP Rudi Hartono menambahkan, sebagian pelaku yang diamankan pernah terlibat dengan kasus yang sama.  "Mereka yang pernah kami tangkap tidak kapok, buktinya tertangkap lagi," tambahnya.

Masih menurut AKP Rudi Hartono, terkait dengan kasus perjudian pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2017. Salah satu dari target operasi itu adalah perjudian.

"Untuk kasus ini keempat pelaku yang kami tangkap dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/