Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya
Istimewa.
Rabu, 31 Mei 2017 21:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan atau perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL, Rabu (31/5/2017).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata melabggar UU pers. Selain itu juga, bisa dikategorikan merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi," ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihak Kementerian harus segera meminta maaf ke publik.

"Bila perlu Menterinya harus minta maaf secara terbuka, serta memproses pegawainya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Hal ini sebagai tanggapan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, yakni penghinaan dan perbuatan kekerasan yang dilakukan oknum pegawai KemenPUPR terhadap jurnalis media Rakyat Online (RMOL) saat melakukan tugas jurnalistik. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/