Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Keluarga Ahok Putuskan Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?

Keluarga Ahok Putuskan Cabut Pengajuan Banding, Alasannya?
Fifi Lety Indra, adik Ahok. (inilah.com)
Senin, 22 Mei 2017 19:43 WIB
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Namun hari ini, Senin (22/5/2017), keluarga Ahok memutuskan mencabut pengajuan banding terpidana penistaan agama tersebut.

''Kami keluarga setelah diskusi panjang memutuskan pencabutan banding,'' kata Fifi Lety Indra adik Ahok, di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Namun Fifi enggan mengungkapkan alasan pihak keluarga mencabut memori banding dan hal tersebut bakal disampaikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) besok.

''Alasannya dilakukan press rilis. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding,'' tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim perbuatan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya satu tahun penjara.

Berdasarkan vonis tersebut tim kuasa hukum Ahok pun melakukan upaya banding guna membebaskan suami dari Veronica Tan itu.***   

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/