Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 'Dipadamkan' dari UU Naker
''Saya tidak melihat adanya indikasi mengganggu, yang bahaya adalah perselingkuhan di lingkungan sekantor,'' kata anggota Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan. Adanya aturan itu didasari kekhawatiran mengganggu sikap profesionalisme. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa membawa permasalahan rumah ke lingkungan kerja.
Dede merasa kondisi ini bisa diatasi. Sebab, bila pasangan itu tidak berada dalam satu job desk maka tidak mengganggu kinerja. Sehingga, Dede menegaskan, pelarangan itu dianggap sama saja mengambil hak manusia.
"Asal tidak berada di satu job desk yang sama. Itu biasa kan terjadi di lingkungan polisi dan TNI. Tapi kalo melarang, itu sama saja mengambil hak manusia," terangnya.
Seperti diketahui, serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu sempat datang ke MK untuk memohon ''dipadamkannya'' Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan.
Pemohon berjumlah delapan orang keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero). Mereka memohon tidak adanya aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan |