Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
14 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
13 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
14 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
14 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur

Guru Besar UGM Antarkan Menantu Perempuannya ke Kursi Terdakwa Gara-gara Kasur
(tribunnews.com)
Rabu, 17 Mei 2017 11:37 WIB
SLEMAN - Nyayu Putri tak kuasa menahan tagisnya usai mendengar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap dirinya di pengadilan.

Dikutip dari tribunnews.com, ibu muda itu tidak menyangka, langkahnya membawa putri semata wayangnya beserta barang-barang yang berada di kamarnya mengantarkannya ke jeratan hukum.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh JPU Siti Makmurah Nurul Chamidiah di PN Sleman, Senin (15/5/2017) kemarin, kasus terjadi pada 16 Maret 2016 silam itu berawal ketika Nyayu Putri yang baru mengurus proses perceraian, berniat pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya.

Niat hati membawa box bayi, kasur dan AC untuk memberi kenyamanan pada putrinya, mertuanya yang merupakan guru besar yakni UGM Prof Dr Bambang Rusdiarso DEA justru melaporkan tindakan Nyanyu ke polisi.Alhasil, atas laporan pengaduan tersebut, Nyayu Putri harus menjalani proses hukum.

''Saya sampaikan maaf jika harus pergi dari rumah. Tetapi harus melewati proses hukum seperti ini tidak adil karena menghambat saya bekerja dan menghidupi putri saya,'' kata Nyanyu terisak.

Meski demikian JPU, tetap mendakwanya dengan tuduhan pencurian dalam rumah tangga, dengan dalil telah sengaja mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dalam ikatan keluarga yang masih serumah.

Dan menyatakan bahwa sang guru besar yang sebagai pihak pelapor dalam kasus ini merasa dirugikan oleh menantunya sebesar Rp 8,25 juta.

''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP,'' kata Jaksa Nurul.

Sementara Nyanyu mengatakan, dari sepengetahuannya, barang-barang itu adalah pemberian suaminya, namun ternyata barang itu dibeli oleh mertuanya.

Kuasa Hukum Nyayu Putri dari LBH Yogyakarta, Anasa Wijaya mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga berlanjut ke pengadilan.

Alasannya pasal pencurian dalam rumah tangga adalah delik aduan yang semestinya bisa diselesaikan secara bijaksana dengan pencabutan laporan.

''Kami sayangkan pelapor bersikukuh untuk tidak memberi ruang mediasi sehingga kasus ini sampai masuk pengadilan. Dan yang pasti kami juga akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/