Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. (tempo.co)
Sabtu, 13 Mei 2017 08:56 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan, pro dan kontra atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan risiko yang tak bisa dielakkan.

Untuk diketahui majelis hakim memvonis Ahok, terdakwa penistaan agama, dua tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.

Hamdan Zoelva menilai majelis hakim kasus Ahok telah melakukan tugas dan kewajibannya secara profesional.

“Sebenarnya hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok. Sepanjang saya mendengarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim persidangan Ahok sangat profesional,'' kata Hamdan,, Jumat, 12 Mei 2017, seperti dikutip dari tempo.co.

Menurut Hamdan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dan lengkap seluruh yang hal yang mendasari putusannya.

''Adapun reaksi akibat putusan yang tidak bisa dihindari merupakan risiko suatu putusan. Putusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Hal itu tidak bisa dihindari,'' katanya.

Pro dan kontra dalam kasus ini sudah ditengarai Hamdan sejak awal. ''Sebab, sejak awal, kasus ini sudah terbelah dalam kelompok pro dan kontra,'' tutur Hamdan Zoelva.

Ia berujar, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa menempuh upaya hukum yang disediakan melalui pengacara Ahok, yakni banding sampai kasasi atau upaya hukum lain yang diberikan konstitusi hukum yang berlaku di negara ini.*** 

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/