Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Wakil Ketua DPR Pertanyakan Sikap Polri Biarkan Ahoker Demo Hingga Larut Malam

Wakil Ketua DPR Pertanyakan Sikap Polri Biarkan Ahoker Demo Hingga Larut Malam
Massa Ahoker unjuk rasa. (inilah.com)
Jum'at, 12 Mei 2017 14:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempertanyakan sikap Polri yang membiarkan massa Ahoker alias pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi unjuk rasa hingga larut malam.

''Dalam peraturan UU seperti itu (dibubarkan paksa), boleh melaksanakan unjuk rasa sampai jam 6 sore dan lebih dari jam 6 aparat keamanan akan menertibkan sesuai protap yang ada. Barangkali dengan peringatan dua kali baru terakhir pembubaran paksa,'' kata Agus di Gedung DPR, Jumat (12/5/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menilai aksi pendukung Ahok merupakan ungkapan solidaritas. Semua dipersilakan, selama tidak melanggar koridor Undang-undang. Misalnya, pada saat unjuk rasa waktunya disesuaikan.

''Tidak boleh malam hari selama teratur dalam UU ini adalah hak hakiki warga negara. Batasnya sampai jam 6 sore dan aparat diberi kewenangan membubarkan sesuai Undang-Undang,'' ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan aparat keamanan juga tidak menduga massa pendukung Ahok bisa sampai larut malam tapi sekarang sudah selesai dan tidak ada lagi.

''Seandainya yang betul harusnya saat itu aparat keamanan menindak tegas membubarkan,'' tandasnya.

Bisa Timbulkan Gesekan

Sementara Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung meminta aksi dukungan terhadap Ahok, terpidana kasus penodaan agama, dihentikan. Karena, Jika terus dilakukan bisa menimbulkan gesekan di lapisan masyarakat.

''Kalau sifatnya respons dengan tujuan memperlihatkan suatu empati, silakan saja. Tapi kalau terus-terusan bisa menimbulkan berbagai macam apa nanti, bisa ke kota lain dan menimbulkan reaksi. Satu atau dua kali disampaikan cukup lah,'' kata Akbar di rumahnya, Kamis (11/5/2017).

Mantan Ketua DPR RI itu mengatakan aksi solidaritas untuk Ahok tak masalah dilakukan oleh pendukungnya, namun harus diingat sebatas menarik empati masyarakat bukan untuk mempersoalkan putusan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni vonis dua tahun penjara.

''Cukup masyarakat tahu ada komunitas yang ingin memperlihatkan empati dengan tidak mempermasalahkan putusan hukum yang sudah ada. Kalau itu terus diinjenering terus dan sampai ke beberapa tempat dilakukan, apa maksudnya? Ini kan bisa timbul reaksi,'' ujarnya.

Oleh karena itu, Akbar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada Ahok atas kasus penodaan agama. Bahkan, penegak hukum jangan terpengaruh dengan tekanan-tekanan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

''Kita negara hukum, apa yang diputus sesuai hukum. Mereka juga harusnya menghormati, jangan sampai mengganggu mempengaruhi proses hukum di Indonesia,'' tandasnya.*** 

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/