Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Polri Pindahkan Ahok dari LP Cipinang ke Mako Brimob

Ini Alasan Polri Pindahkan Ahok dari LP Cipinang ke Mako Brimob
Personil Brimob mengamankan pintu masuk dan akses jalan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5). (republika.co.id)
Kamis, 11 Mei 2017 08:12 WIB
JAKARTA - Penahanan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipindahkan dari LP Cipinang ke Mako Brimob. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemindahan tersebut karena alasan keamanan.

Sebab, pada Selasa (9/5) kemarin terjadi demonstrasi di depan LP Cipinang dengan jumlah massa cukup besar yang meminta agar Ahok dikeluarkan dari penjara.

''Memang kan keamanan dan fasilitas di rutan sangat kurang, belum lagi penghuninya itu kan sampai 3.700 orang, petugasnya sedikit, yang pengamanan ada 20 orang,'' kata dia Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5), seperti dikutip dari republika.co.id.

Karena itu, dikhawatirkan kalau Ahok berada di penjara LP Cipinang, bisa mengganggu pekerjaan di dalam rutan, baik itu kepada kondisi tahanan di dalam ataupun para sipirnya.

Selain itu, tentu juga akan menyulitkan tamu yang ingin menjenguk sanak saudara yang ditahan di rutan.

Inisiatif pemindahan itu, kata Rikwanto, memang dari kepolisan yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan di atasnya.

''Yang mengajukan memang dari kementerian, kita lapor kepada pimpinan di atas bahwa di sana situasi seperti ini, diskusikan dengan kapolres seyogyanya untuk dititipkan di Mako Brimob,'' ucap dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak menyatakan penahanan Ahok di Mako Brimob memang untuk sementara waktu. Namun, belum dapat dipastikan kapan Ahok akan dikembalikan ke LP Cipinang.

''Hanya sementara di Mako Brimob. Sama dengan Gayus dulu juga ditaruh di situ karena beberapa hal,'' ucap dia.

Setelah situasi massa kondusif, lanjut Wayan, tentu tidak menutup kemungkinan Ahok akan dikembalikan ke LP Cipinang atau tempat lain.

''Sampai situasi kondusif, nanti penempatannya di mana. Nanti kita lihat, kalau misalnya bisa dikembaikan kenapa tidak,'' tutur dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77