Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
3
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
4
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tembak Brutal ke Warga Kembali Terulang di Bengkulu, MPR: Senjata di Tangan Polisi Perlu Dievaluasi

Polisi Tembak Brutal ke Warga Kembali Terulang di Bengkulu, MPR: Senjata di Tangan Polisi Perlu Dievaluasi
Istimewa.
Kamis, 27 April 2017 13:09 WIB
JAKARTA - Penembakan oleh ploisi terhadap warga masyarakat di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan juga baru saja terjadi lagi di Bengkulu, yang menyebab jatuh korban jiwa, mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR MPR H. Mahyudin.

"Kejadian itu tidak sesuai tujuan kita berbangsa dan bernegara," begitu kata politisi Partai Golkar kepada wartawan di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/4/2017).

Karena, sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, jelas Mahyudin, negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Atas dasar itu, kata Mahyudin, polisi perlu dievaluasi kembali senjata-senjata yang ada di tangan anggota kepolisianitu.

"Karena senjata di tangan kepolisian itu tujuanya untuk melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat," tegas Mahyudin.

Seperti peristiwa yang terjadi di Bengkulu, anggota polisi membunuh anaknya hingga tewas, karena dikira maling. "Apa SOP-nya memang seperti itu," tanya Mahyudin. Lalu, apakah maling itu harus dibunuh, kan ada aturannya?

Menurut Mahyudin, kalau memang ada indikasi maling, tidak perlu langsung ditembak, bisa dikasi tembakan peringatan atau ditangkap, kan ada pengadilan.

"Artinya, walaupun dia seorang maling tidak boleh langsung dibunuh, karena negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Mahyudin. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/