Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
18 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
18 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
18 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum
Nasional

KPK Tetapkan Bekas Kepala BPPN Tersangka, Obligor BLBI Dibidik

KPK Tetapkan Bekas Kepala BPPN Tersangka, Obligor BLBI Dibidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang kasus korupsi BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. (tempo.co)
Rabu, 26 April 2017 10:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Buktinya, KPK telah menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka korupsi pemberian surat keterangan lunas terhadap utang obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari tempo.co, meski baru menjerat Syafruddin, juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya akan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan orang lain, termasuk Sjamsul yang kini berada di Singapura.

''Syafruddin juga dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang unsur korupsi bersama-sama. Tentu kami akan menelusuri ke arah sana,'' kata Febri, Selasa, 25 April 2017.

Syafruddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga negara merugi Rp3,75 triliun. Nilai kerugian tersebut merupakan sisa piutang negara dalam penyaluran BLBI kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tak diperhitungkan ketika Syafruddin menetapkan seluruh utang Sjamsul lunas pada April 2004.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank, tiga perusahaan miliknya, dan membayar tunai sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapat pembayaran sekitar Rp 1 triliun dari para petani tambak Dipasena. ''Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan sehingga menjadi indikasi kerugian negara,'' kata Basaria, Selasa, 25 April 2017.

Menurut Basaria, penyidik juga akan menelusuri dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan lunas Sjamsul.

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim pernah menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan pada 29 Februari 2008. Tiga hari kemudian, KPK menangkap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI, setelah menerima rasuah senilai Rp 6,1 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

Syafruddin Tumenggung belum dapat dimintai konfirmasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Begitu pula mantan pengacaranya, Amir Syamsuddin.

Penyidik belum pernah memeriksa Sjamsul. Namun pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, menilai penerbitan keterangan lunas utang BLBI sepenuhnya kewenangan BPPN. ''Semestinya kasus ini sudah selesai,'' kata Maqdir.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/