https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Proyek 10 Ribu MW Bermasalah, Negara Berpotensi Rugi Rp5 Triliun

Proyek 10 Ribu MW Bermasalah, Negara Berpotensi Rugi Rp5 Triliun
Endre Saifoel – Anggota Komisi VII DPR-RI
Selasa, 11 April 2017 09:40 WIB
JAKARTA - Dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2016, BPK menemukan sebanyak 65 permasalahan dalam proyek percepatan pembangkitan listrik 10 ribu mega watt. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 5,65 triliun. Program percepatan pembangunan pembangkit (fast track program/FTP) ini sendiri dimulai sejak 2006 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kelima proyek PLTU tersebut, di antaranya PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalbar 2, dan PLTU Kalbar 1.

/p>

Menanggapi temuan BPK tersebut, anggota Komisi VII Endre Saifoel mendesak agar PT PLN segera menindaklanjutinya. Karena dia menilai  angka kerugian yang diterima oleh negara bukanlah sedikit.

''Komisi VII pasti akan mempertanyakan terkait temuan BPK ini saat rapat dengan Dirut PLN nantinya,'' ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/04).

Dia menilai dengan banyak mangkraknya proyek pembangkit listrik bertenaga uap ini, memiliki pengaruh yang besar terhadap pasokan listrik bagi masyarakat. Tidak itu saja, kondisi tersebut menyebabkan banyak daerah belum merasakan terangnya listrik, terutama di daerah perbatasan dan bagian timur Indonesia.

Agar tidak kembali, politisi NasDem ini memberikan catatan. Kedepan, PLN maupun Kementerian ESDM agar lebih memperketat seleksi atau persyaratan bagi pihak pengembang yang berkontrak dalam pengerjaaan proyek itu.

''Saya minta jangan ikut sertakan lagi konsorsium yang (sudah) bermasalah dalam pengerjaan sebelumnya. Jangan sampai ditemukan saat pengerjaan, di tengah jalan (kontrak) kembali berhenti, dikarenakan terbentur permasalahan keuangan. Masa buat kepentingan masyarakat banyak sifatnya coba-coba dan dikerjakan oleh pihak swasta yang hanya berharap keuntungan, tanpa diketahui kekuatan finasial dan komitmennya,'' tandas legislator dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Endre juga menambahkan perlu adanya sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak mematuhi kewajibannya. ''Misalnya, bagi IPP yang bermasalah, tidak boleh untuk kembali mengikuti pelelangan terhadap proyek pembangkit yang lainnya,'' ujar Endre mengakhiri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/