Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
13 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
14 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Internasional

Mainkan Azan Jadi Remix Lagu di Klub Malam, DJ Dipenjara Setahun

Mainkan Azan Jadi Remix Lagu di Klub Malam, DJ Dipenjara Setahun
Dax J. (republika.co.id)
Sabtu, 08 April 2017 10:22 WIB
TUNISDax J, seorang DJ asal Inggris dijatuhi hukuman penjara setahun oleh pemerintah Tunisia karena memainkan azan, panggilan shalat, ke dalam remix lagu di sebuah klub malam di Nabeul, Tunisia.

Dilansir dari The Daily Caller, Sabtu (8/6), tidak lama setelah rekaman dari konser Dax J beredar ke publik lewat media sosial, klub malam itu langsung ditutup.

Gubernur Nabeul, Mnaouar Ouertani mengatakan, vonis itu dijatuhkan memang karena permainan Dax J yang memasukkan azan.

''Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan yang religius dan sakral,'' kata Ouertani.

Pelaku didakwa menyinggung moralitas dan ketidaksenonohan publik. Tapi dia masih dibolehkan meninggalkan negara sebelum sidang digelar.

Dax J sendiri kabarnya menulis permintaan maaf lewat akun Facebook, tapi langsung menghapus akun FB-nya usai menerima sejumlah ancaman.

''Tidak pernah jadi niat saya untuk memicu kemarahan atau serangan terhadap siapa pun,'' ujar Dax J lewat postingannya yang sempat dikutip The Telegraph.

Vonis serupa sempat dijatuhi ke pria asal Pakistan, usai memposting video ucapan Natal di Facebook. Usai didakwa atas tuduhan kejahatan kebencian, tapi pemerintah Pakistan membebankannya UU anti-penghujatan yang definisinya mencakup setiap penghinaan subyektif. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/