Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Ada Alat Bukti, KPK: Setya Novanto Bisa Jadi Tersangka e-KTP

Jika Ada Alat Bukti, KPK: Setya Novanto Bisa Jadi Tersangka e-KTP
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (istimewa)
Jum'at, 24 Maret 2017 14:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguak keterlibatan Setya Novanto di kasus megakorupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Ketua DPR Setya Novanto akan ditetapkan menjadi tersangka jika penyidik KPK menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya.

"Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka," kata Basaria di depan gedung KPK, Jumat (24/3).

Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka.

Pernyataan Basaria itu menanggapi pertanyaan atas banyaknya pihak yang meragukan keterlibatan Novanto, nama Novanto tertulis di surat dakwaan kasus e-KTP.

Basaria melanjutkan, proses pencarian alat bukti itu tidak sebentar. "Sidang-sidang diikuti dulu, penyidik juga masih bekerja keras untuk melakukan penelaahan untuk menemukan petunjuk lain," katanya.

Menurut Basaria, penyidik KPK tidak pernah ragu atas penyidikan kasus e-KTP. Itu sebabnya, KPK tidak akan mempedulikan tekanan yang terjadi terkait pengusutan kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum pada KPK, mengungkap keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

Misalnya Novanto pernah membahas rencana proyek e-KTP di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010. Novanto kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.

Setya Novanto sendiri sudah berkali-kali membantah keterlibatannya di kasus e-KTP.

Salah seorang yang ikut rapat adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Novanto. Bersama Andi, Novanto menggasak dana proyek e-KTP sejumlah Rp 574 miliar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka pada Kamis (24/3). Penyidik komisi antirasuah kemudian menggeledah rumah Andi dan menangkap Andi. Tak sampai sehari kemudian, Andi dijebloskan ke rumah tahanan KPK. ***

Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/