Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Desakan Agar KPK Ungkap 14 Anggota DPR Pengembali Uang Proyek E-KTP Terus Bergulir

Desakan Agar KPK Ungkap 14 Anggota DPR Pengembali Uang Proyek E-KTP Terus Bergulir
ilustrasi
Selasa, 21 Maret 2017 12:35 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengungkapkan siapa saja 14 orang anggota DPR yang telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.

Tak cukup disitu, lembaga anti rasuah tersebut semestinya juga langsung menetapkan ke-14 orang tersebut sebagai tersangka.

“14 nama yg kembalikan uang = menerima uang tdk lapor kpk >30 hari = gratifikasi = tindak pidana = tdk ada alasan u tdk dibuka ke publik,” kicua Guru Besar Hukum dari Unpad, Prof. Romli Atmasasmita lewat akun Twitter @rajasundawiwaha, Selasa (21/3/2017).

Sementara itu kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kembali menjelaskan alasan kenapa pihaknya belum mengungkap nama-nama tersebut. Alasannya karena ke-14 orang tersebut sudah membantu KPK. Selain itu juga terkait keselamatan mereka.

“Bahaya juga kalau disebutin namanya. Siapa yang akan menjamin keselamatannya,” ujar Laode.

Namun, dia memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya. Meski memang, hukumannya bisa saja diriingankan.

“Biasanya kalau dia konsisten sampai persidangan, kita bisa berikan (dia adalah) tersangka yang bekerjasama. Hukumannya bisa diringankan. Tapi keputusan ada di tangan hakim,” tandasnya.(pjs)

Editor:arie RF
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/