Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Rekomendasi BK Ditolak, Erisman Tetap Ketua DPRD Padang

Rekomendasi BK Ditolak, Erisman Tetap Ketua DPRD Padang
Ketua DPRD Padang, Erisman (kanan) selamat dari pencopotan sebagai Ketua DPRD Padang
Senin, 27 Februari 2017 15:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya DPRD Padang kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda sanksi pemecatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang. Namun, sidang paripurna tidak mencapai kuorom.

Sesuai tata tertib di DPRD Padang, hasil putusan BK dinyatakan ditolak apabila peserta rapat tidak mencukupi kuorum selama dua kali paripurna. Minimal, untuk mencapai kuorum, kehadiran fisik anggota dewan harus 2/3 dari 45 anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD, Muhidi yang memimpin rapat mengatakan putusan BK dinyatakan ditolak. keputusan diambil sesuai dengan Pasal 148 Tata Tertib DPRD Padang. Di mana, putusan BK tidak dapat dilanjutkan dan rekomendasinya tidak dapat diterima apabila rapat tidak kuorum selama dua kali.

"Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) ditolak. Dengan kata lain semua keputusan BK tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Pasal 148 Tata Tertib DPRD Padang," kata Muhidi, usai Sidang Paripurna, Selasa (27/2/2017).


Menariknya, Fraksi Golkar tidak mengakui hasil sidang paripurna tersebut. Fraksi Golkar menilai, paripurna kedua sama sekali tidak ada. Paripurna dinyatakan sah atau tidak kuorum, apabila telah dilakukan penundaan selama 2X15 menit.

“Paripurna tadi, yang sah ketika dipimpin oleh Pak Muhidi, waktu dipimpin Erisman tidak sah,” tegas Ketua Fraksi Golkar, Jumadi.

Pernyataan yang sama juga disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, pimpinan rapat menilai, tidak ada aturan yang melarang Erisman memimpin rapat meski yang diproses adalah kasusnya sendiri.

Pernyataan pimpinan ini sejalan dengan usulan Azirwan dari Fraksi Nasdem. Sementara pernyataan Golkar dikuatkan oleh anggota dewan dari Fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa.

“Memang dalam aturan tidak ada, tapi secara etika, tidak wajar seorang yang akan disidang memimpin persidangan,” kata Mahesa. Meski begitu, ia hanya menyarankan agar putusan tidak menimbulkan celah untuk diprotes kemudian hari.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/